Perkembangan Keselamatan Kerja Indonesia


Pencarian minyak dan gas bumi di Indonesia dimulai pada tahun 1871, sedangkan undang-undang tentang pertambangan minyak dan gas bumi pertama kali dikeluarkan pada tahun 1899 (Indische Minjwet 1899), yang mengatur hak dan kewajiban pemegang konsesi (Wilayah Kuasa Pertambangan terhadap pemerintah). Baru pada tahun 1930 aspek keselamatan kerja termasuk pengawasannya ditangani secaaara hukum, yakni dengan diundangkannya Mijn Ordonnantie dan Mijn Politie Reglement yang antara lain mengatur wewenang instansi pemerintah yang bertanggungjawab tentang pengawasan dan pengendalian atas keselamatan kerja yaitu Kepala Inspeksi Tambang dan para petugasnya. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.

Usaha pertambangan minyak dan gas bumi telah mengalami perombakan dari sistim konsensi pada zaman penjajahan Belanda menjadi sistim perjanjian karya setelah diberlakukannya undang - undang no. 44 tahun 1960 dan kemudian berkembang menjadi sistem kontrak Production Sharing yang beroperasi sejak dimulainya kegiatan di lepas pantai Indonesia tahun 1966.

Sejarah perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia sejak masa penjajahan menunjukkan bahwa hal - hal yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup telah menjadi masalah utama yang perlu diawasi oleh pemerintah secara ketat.
Pada saat ini instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas pengawasan operasi minyak dan gas bumi adalah Direktorat Teknik Migas dan Departemen Pertambangan dan Energi. Aspek–aspek keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (dalam arti luas) operasi pertambangan minyak, gas dan panas bumi diawasi oleh Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Dalam organisasi, Direktorat ini terdapat Kepala Inspeksi Tambang dan para Pelaksana Inspeksi.

Perlu disadari bahwa usaha pertambangan minyak dan gas bumi adalah kegiatan yang mempunyai resiko yang cukup besar, sehingga masalah keselamatan kerja perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu untuk mendorong peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan kerja di sub sektor minyak dan gas, pemerintah dalam hal ini diadakan penetapan kebijaksanaan pemberian tanda penghargaan keselamatan kerja migas, sertifikasi tenaga teknik khusus pertambangan migas dan sertifikasi instalasi dan peralatan.

Dalam kenyataannya kontrol dan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak dikeluarkannya undang – undang Indishe Mijnwet tahun 1899 tetapi secara hukum, pengawasan pemerintah dilaksanakan setelah terbitnya Mijn Ordonanntie dan Mijn Politie Reglement pada tahun 1930, yaitu dengan resmi dibentuknya Kepala Inspeksi Tambang . Undang
– undang yang disebuttkan diatas juga berlaku pada penambangan mineral non migas.

Pada tahun 1960 kedua bentuk pertambangan termaksud dipisahkan dan sebagai penggantinya untuk pertambangan minyak dan gas bumi diterbitkan undang-undang No. 44 Prp/1960. Undang –undang ini kemudian menjadi dasar dalam pengaturan pertambangan minyak dan gas bumi setelah tahun 1960 di Indonesia. Berdasarkan UU no 44 tahun 1960 telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi seperti pada UU No.8 tahun 1971 tentang Pertamina, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Sebagai pelaksanaan UU No.1 tahun 1970 pada sektor pertambangan, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP no, 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dan pengawasan keselamatan kerja dalam sektor pertambangan yang dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pesatnya perkembangan kegiataan pertambangan serta teknologi yang diterapkan didalamnya menuntut dilakukannya pengawasan yang ketat dan terpadu dengan melibatkan tenaga – tenaga ahli yang memenuhi syarat kualitas maupun jumlah yang pada dasarnya menguasai pengetahuan teori dan pengalaman pada bidang pertambangan khususnya pertambangan minyak dan gas bumi.

Direktur Jendral MIGAS dan Kepala Inspeksi Tambang menerbitkan petunjuk, prosedur dan pengarahan dalam bidang teknis keselamatan dan kesehatan kerja :
1. Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 17P/123/D.DJM/1989 tentang Tata Cara dan Persyaratan Tenaga Teknik Khusus Pemboran
2. Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 43K/38/D.DJM/1989 tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Tanda Penghargaan dalam bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pengusahaan sumber daya Panas Bumi.
3. Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.29P/03/D.DJM/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik
4. Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.42K/382/D.DJM/1992 tentang Tim Evaluasi Jasa Inspeksi Teknik
5. Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 234/382/D.DJM/1993 tentang Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi Peralatan dan Teknik yang digunakan
6. Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 1K/03/D.DJM/1994 tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Pesawat Angkat
7. Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 139K/03/D. DJM/1995 tentang Sertifikasi Tenaga Khusus Perawatan Sumur Pertambangan

Tugas pembinaan dan pengawasan Ditjen Migas pada kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panas bumi tercermin pada keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 1748 tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 tentang susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi dimana disebutkan bahwa tugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah : melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi di bidang minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panasbumi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1748 tahun 1992, maka Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab untuk:
1. Melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan keselamatan kerja dibidang eksplorasi, pemboran dan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi.
2. Melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan keselamatan kerja dibidang pemurnian, pengolahan, proses khusus, pengangkutan, distribusi dan pemasaran minyak dan gas bumi.
3. Melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan penggunaan instalasi dan peralatan serta teknik yang dipergunakan pada pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panasbumi.
4. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-
5. undangan dibidang kalibrasi alat ukur minyak, gas bumi dan panasbumi.
6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta memberikan bimbingan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan termasuk dampaknya pada pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »

Artikel Terkait:

1 Komentar untuk "Perkembangan Keselamatan Kerja Indonesia"

PokerStars - Gaming & Slots at Aprcasino
Join the fun at Aprcasino and 바카라 play titanium flat iron the best 출장안마 of the best PokerStars casino games casino-roll.com including apr casino Slots, Blackjack, Roulette, Video Poker and more!

 
Template By Kunci Dunia Related Info Safety Shoes
Back To Top