Pencegahan Kecelakaan Kerja


Pepatah yang umum kita dengar dalam dunia kesehatan yaitu “mencegah lebih baik dari pada mengobat”. Pepatah tersebut erat kaitannya tentang K3 dalam suatu perusahaan, maksudnya pihak yang berkompeten membuat kebijaksanaan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan kerja untuk meminimalkan risiko tersebut. model sepatu safety bisa menjadi solusi kamu.

Menurut Sayuti (2013: 202) langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pihak perusahaan tentang K3 adalah menerapkan konsep Triple E yang  merupakan singkatan dari kata “Engineering, Education, and Enforcement”, penjelasan konsep tersebut adalah sebagai berikut:

1. Teknik Engineering, adalah pihak manajemen perusahaan harus melengkapi semua perkakas, mesin-mesin, dan peralatan kerja yang digunakan oleh para karyawan dengan alat-alat atau perlengkapan yang dapat mencegah atau menghentikan kecelakaan dan gangguan keamanan
kerja.

2. Pendidikan (Education), langkah ini adalah pihak manajemen perusahaan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pekerja untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara bekerja yang aman guna mencapai hasil yang maksimum secara aman. Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada semua karyawan sebelum mereka memulai bekerja atau program ini harus menjadi kegiatan wajib yang terjadwal bagi perusahaan yang diberikan kepada karyawan yang merupakan bagian dari acara orientasi bagi karyawan baru, sehingga pemahaman dan kesadaran atau kepedulian karyawan terhadap K3 dapat membudaya sejak awal.

3. Pelaksanaan (Enforcement), maksudnya kegiatan perusahaan untuk memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan atau program K3 dapat dijalankan. Menjamin langkah ini dapat berjalan, perusahaan dapat melakukan konsep reward and punishment, artinya perusahaan mengamati dan membuat rekam jejak karyawan baik secara perorangan ataupun kelompok tentang tindakan dan kepedulian mereka terhadap program K3, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan kerja dalam Sayuti (2013:202).

Menurut Fathoni (2006;160) pencegahan yang harus dilakukan untuk menghindari kecelakaan antara lain mencakup tindakan:

a. Memperhatikan faktor-faktor keselamatan kerja,
b. Melakukan pengawasan yang teratur,
c. Melakukan tindakan koreksi terhadap kejadian; dan
d. Melaksanakan program Diklat keselamatan kerja dan menghindari cara kecelakaan dan menghadapi kemungkinan timbulnya kecelakaan.

Selain langkah teknis di atas, perusahaan dapat pula melakukan tindakan peningkatan kesadaran K3 melalui kegiatan berikit ini:
1. Memberikan pengertian kepada petugas/karyawan mengenai cara bagaimana mereka harus bekerja dengan benar, tepat , cepat, dan selamat
2. Memberi contoh cara kerja yang benar, dan mudah di tiru dan diikuti
3. Memberi teladan kerja dengan mengadakan percobaan yang harus dilakukan
4. Meyakinkan petugas/karyawan bahwa keselamatan kerja dan kesehatan kerja mempunyai dasar yang sama pentingnya dengan kualitas/mutu dan target kerja
5. Memberikan pengertian kepada karyawan tentang cara pelaksanaan pengamanan kerja yang dipaksakan tanpa disertai pelanggaran suatu peraturan
6. Mengusahakan agar seluruh isi progtam K3 dapat menjadi tanggung jawab setiap karyawan demi kepentingan bersama
7. Menanamkan kesadaran diri sendiri beserta segenap anak buah, bahwa kecelakaan kerja yang mungkin dan telah terjadi, sebenarnya dengan mudah dapat dihindarkan dan di cegah, jika karyawan yang lebih dahulu mengetahuinya mau mencegah atau menanggulanginya segera
8. Melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja dan lingkungan kerja denga baik, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap karyawan telah dapat membebaskan diri dan bekerja dengan perilaku sebaik-baiknya
9. Perlu ditekankan bahwa cara kerja yang baik dan aman sebenarnya merupakan kebiasaan saja, dan hal itu hanya bisa dikembangkan dengan kesadaran serta pengertian yang cukup.

Perusahaan harus menyediakan berbagai peralatan dan kelengkapan K3, baik menyangkut perlengkapan yang terpasang pada berbagai aspek kerja dalalm perusahaan, seperti terpasang pada dinding, terpasang pada mesin, dan terpasang pada kendaraan, juga perlengkapan dan peralatan yang langsung digunakan oleh karyawan saat mereka menunaikan tugas-tugas yang disebut dengan alat
perlindungan diri karyawan.

Sedangkan alat pelindung diri menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, fungsi dan jenis alat pelindung diri yang sering dipakai adalah:

1. Alat pelindung kepala
1.1 Fungsi
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
1.2 Jenis Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

2. Alat pelindung mata dan muka
2.1 Fungsi
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau
benda tajam.
2.2 Jenis
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).

3. Alat pelindung telinga
3.1 Fungsi
Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
3.2 Jenis
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

4. Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
4.1 Fungsi
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikroorganisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
4.2 Jenis
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.

5. Alat pelindung tangan
5.1 Fungsi
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.
5.2 Jenis
Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

6. Alat pelindung kaki
6.1 Fungsi
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
6.2 Jenis
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

7. Pakaian pelindung
7.1 Fungsi
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan
lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
7.2 Jenis
Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.

Untuk dapat melakukan pencegahan terhadap kecelakaan kerja sebaiknya menetapkan sumber potensi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langjkah preventif upaya dalam menentukan penyebab kecelakaan, yang harus dilakukan dengan mengadakan
diagnosis, pencegahan dan penyelidikan.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pencegahan Kecelakaan Kerja"

 
Template By Kunci Dunia Related Info Safety Shoes
Back To Top